RENCANA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
KONTRAK (RK3K)
Digunakan
Untuk Usulan Penawaran :
PEKERJAAN PENINGKATAN SALURAN IRIGASI
RAWA
................................................................
|
DAFTAR
ISI
A.
KEBIJAKAN K3
NAMA PERUSAHAAN
B.
ORGANISASI
K3
C.
PERENCANAAN
K 3
1.
IDENTIFIKASI
BAHAYA, SASARAN K3 PROYEK, PENGENDALIAN RESIKO K3, PROGRAM K3, DAN BIAYA K3
2.
PEMENUHAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERSYARATAN LAINNYA
3.
SASARAN DAN
PROGRAM K3
D.
PENGENDALIAN
OPERASIONAL K3
E.
PEMERIKSAAN
DAN EVALUASI KINERJA K3
F.
TINJAUAN
ULANG KINERJA K3
A.
KEBIJAKAN K3
NAMA PERUSAHAAN
Sebagai
salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi, maka NAMA
PERUSAHAANakan secara efektif dan konsisten menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan sebagai Komitmen dan Jaminan bahwa dalam melaksanakan berbagai
kegiatan pekerjaan konstruksi, perusahaan selalu mengutamakan aspek
keselamatan, perlindungan jiwa, pencegahan kecelakaan dan pencemaran lingkungan
serta selalu menjaga kedisiplinan dan kesungguhan dalam menerapkan standar
keselamatan.
Perusahaan
berjanji dan bertanggung jawab penuh untuk menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan menjamin bahwa semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dilapangan maupun dikantor akan dilatih dan dididik untuk
melaksanakan tugas-tugas nya sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
Sistem Manajemen Keselamatan.
Perusahaan
akan selalu memantau permasalahan yang berkaitan dengan Keselamatan dan memberi
solusi yang diperlukan dalam rangka mempertahankan dan menyempurnakan Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja.
Kebijakan
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan ini bersifat mengikat dan semua unit
kerja (kantor dan lapangan) beserta sumber daya manusia yang ada di Perusahaan
berkewajiban dalam pelaksanaan dan mentaati kebijakan ini.
B.
ORGANISASI
K3
NAMA PERUSAHAAN
GENERAL SUPERINTENDENT
|
Penanggung Jawab K-3
|
PETUGAS K-3 PETUGAS K-3
|
Unit Emergensi Unit K3
|
C.
PERENCANAAN
K 3
Perusahaan harus memiliki
prosedur perencanaan yang efektif guna pembuatan dan penetapan rencana
K3
oleh pengusaha. Rencana K3 harus jelas dan mempunyai tujuan, sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian dan sistem pertanggungjawaban dengan
mempertimbangkan hasil
penelaahan awal, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko sesuai
persyaratan perundang-undangan yang berlaku serta sumber daya yang dimiliki.
1.
Perencanaan
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3,
dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada table 2.
2.
Peraturan
Perundangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar
peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan
dalam melaksanakan SMK3 antara lain sebagai berikut ;
a.
UU No. 14
Tahun 1969 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja dan Pembinaan Norma
Keselamatan Kerja;
b.
UU No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
c.
UU No. 5
Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja;
d.
UU No. 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e.
UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan;
f.
Permen PU
No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU;
g.
PP No. 50
Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
h.
SNI 19-0231-1987 Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja
i.
SNI 19-1957-1990 Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja
j.
SNI 19-1961-1990 Peraturan khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja
k.
SNI 19-3994-1995 Pedoman Keselamatan
dan Kesehatan Kerja pada Pertolongan Pertama
pada Kecelakaan
3.
Penyusunan
Sasaran dan Program K3
3.1.
Sasaran K3
a.
Sasaran Umum
Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi.
b.
Sasaran
Khusus
Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 3. Penyusunan Sasaran dan Program K3.
3.2.
Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab, contoh sebagaimana Tabel 3. Penyusunan Sasaran dan Program K3.
Tabel 2.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Skala Prioritas, Pengendalian Resiko K3,
dan Penanggung Jawab
Digunakan
untuk usulan Penawaran Pekerjaan Peningkatan Saluran Irigasi Rawa DIR. Nama
Pekerjaan
Nama Perusahaan : NAMA PERUSAHAAN
Pekerjaan : Peningkatan Saluran Irigasi Rawa DIR.
Lokasi :
Tanggal dibuat :
No.
|
Uraian Pekerjaan
|
Identifikasi Bahaya
|
Pengendalian Resiko K3
|
Penanggung Jawab
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
|
I.
|
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.
Mobilisasi dan Demobilisasi
2.
Barak Kerja
3.
Papan Nama Proyek
|
ü Terkena alat kerja;
ü Resiko luka ringan/sedang/berat
|
ü Memberikan induksi tentang
keselamatan kerja sebelum bertugas;
ü Memasang rambu-rambu keselamatan
ü Penggunaan APD : Helm, safety
shoes, Sarung tangan;
ü Menyediakan obat-obat P3K;
ü Kondisi emergency rujuk/antar
kerumah sakit terdekat.
|
Kepala
Pelaksana
|
|
II.
|
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
1.
Pek. Galian Tanah Lumpur Konstruksi (Manual)
2.
Pek. Urugan Tanah Hasil Galian
3.
Pek. Lantai Kerja fc’ 7.4 Mpa K-100
4.
Pek. Urugan Pasir
5.
Pek. Beton Sloof 20/40 fc’ 19.3 Mpa K-225
6.
Pek. Pembesian Sloof 20/40
7.
Pek. Beton Skur Bawah 20/20 fc’ 19.3 Mpa K-225
8.
Pek. Pembesian Skur Bawah 20/20
9.
Pek. Beton Dinding fc’ 19.3 Mpa K-225
10.
Pek. Pembesian Dinding
11.
Pek. Beton Balok Skur 20/20
12.
Pek. Pembesian Balok
Skur 20/20
13.
Pek. Beton Balok Kolom 20/20 fc’ 19.3 Mpa K-225
14.
Pek. Pembesian Balok Kolom 20/20
15.
Pek. Beton Balok Atas Memanjang fc’ 19.3 Mpa K-225
16.
Pek. Pembesian balok Atas Memanjang 20/20
17.
Pek. Cerucuk kayu Dia. 10 – 15 Cm P=2 M
18.
Pek. Kistdam Pasir dibungkus Karung Plastik
|
ü Terkena alat kerja;
ü Tertimbun tumpahan material;
ü Tertusuk paku/benda tajam
lainnya;
ü Terjatuh /
terpeleset
ü Resiko luka
ringan/sedang/berat.
|
ü Memberikan induksi tentang
keselamatan kerja sebelum bertugas;
ü Memasang rambu-rambu pada
lokasi kerja;
ü Penggunaan APD : Helm, safety
shoes, Sarung tangan;
ü Menyediakan obat-obat P3K;
ü Kondisi emergency rujuk/antar
kerumah sakit terdekat.
|
Kepala
Pelaksana
|
|
III.
|
PEKERJAAN PINTU AIR
1.
Pek. Galian Tanah Lumpur Konstruksi (Manual)
2.
Pek. Cerucuk Kayu Dia. 10 Cm - 15 Cm P = 2 M
3.
Pek. Lantai Kerja fc' 7,4 Mpa (K-100)
4.
Pek. Urugan Pasir
5.
Pek. Kuker Pintu Air Uk. 30/50 fc' 19,3 Mpa (K-225)
6.
Pek. Pembesian Kuker
7.
Pek. Beton Lantai Tebal 30 cm fc' 19,3 Mpa (K-225)
8.
Pek. Pembesian Lantai
9.
Pek. Beton Dinding tebal 30 cm fc' 19,3 Mpa (K-225)
10.
Pek. Pembesian Dinding
11.
Pek. Beton Dinding Shielf pound fc' 19,3 Mpa (K-225)
12.
Pek. Pembesian Dinding Shielf Pound
13.
Pek. Beton Plat Injak fc' 19,3 Mpa (K-225)
14.
Pek. Pembesian Plat Injak
15.
Pek. Beton Mercu fc' 19,3 Mpa (K-225)
16.
Pek. Pembesian Mercu
17.
Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air dan Rantai Kunci Pengaman
18.
Pek. Kistdam Pasir dibungkus Karung Plastik
19.
Pek. Plat Injak fc' 19,3 Mpa (K-225)
20.
Pek. Pembesian Plat Injak Lantai
21.
Pek. Balok Gantung fc' 19,3 Mpa (K-225)
22.
Pek. Pembesian Balok Gantung
|
ü Terkena alat kerja;
ü Tertimbun tumpahan material;
ü Tertusuk paku/benda tajam
lainnya;
ü Terjatuh /
terpeleset
ü Resiko luka
ringan/sedang/berat.
|
ü Memberikan induksi tentang
keselamatan kerja sebelum bertugas;
ü Memasang rambu-rambu pada
lokasi kerja;
ü Penggunaan APD : Helm, safety
shoes, Sarung tangan;
ü Menyediakan obat-obat P3K;
ü Kondisi emergency rujuk/antar
kerumah sakit terdekat.
|
Kepala
Pelaksana
|
|
IV.
|
PEKERJAAN BANGUNAN ATAP PINTU AIR
1.
Pek. Cor Tiang Balok fc' 7,4 Mpa (K-225)
2.
Pek. Pembesian Tiang dan Balok
3.
Pek. Kuda – Kuda
4.
Pek. Gording
5.
Pek. Papan List Plank
6.
Pek. Seng Gelombang BJLS 20
7.
Pek. Bubungan Seng Plat BJLS 20
8.
Pek. Cat Kayu
|
ü Terkena alat kerja;
ü Terkena
Serpihan Material
ü Resiko luka ringan/sedang/berat.
|
ü Memberikan induksi tentang
keselamatan kerja sebelum bertugas;
ü Memasang rambu-rambu pada
lokasi kerja;
ü Mengecek kondisi stegger,
mengganti yang telah rapuh;
ü Penggunaan APD : Helm, safety
shoes, Sarung tangan;
ü Menyediakan obat-obat P3K;
ü Kondisi emergency rujuk/antar
kerumah sakit terdekat.
|
Kepala
Pelaksana
|
D.
PENGENDALIAN
OPERASIONAL K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya
:
1.
Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam
Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;
2.
Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;
3.
Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4.
Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;
5.
Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
6.
Disesuaikan kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3 seperti yang tertera pada contoh Tabel 2. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab.
E.
PEMERIKSAAN
DAN EVALUASI KINERJA K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D. (Pengendalian Operasional) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian C (Perencanaan K3) sesuai dengan uraian pengendalian
resiko.
F.
TINJAUAN
ULANG KINERJA K3
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolak ukur sebagaimana ditetapkan Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.